CPNS dan PPPK Positif Covid-19 di Hari ‘H’ SKD? BKN: Boleh Ikut Ujian, Pulang Naik Ambulans

- 26 Agustus 2021, 12:13 WIB
Deputi Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen
Deputi Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen /

PORTAL SULUT – Pelamar CPNS dan PPPK yang hendak ikut SKD namun ternyata terpapar atau positif Covid-19 di hari ‘H’, dibolehkan ikut ujian oleh BKN dengan syarat tertentu.

BKN tetap membolehkan pelamar CPNS dan PPPK yang terpapar Covid-19 di hari ‘H’ pelaksanaan SKD.

Ketentuannya, pelamar CPNS dan PPPK yang positif Covid-19 di hari ‘H’ SKD, maka bersangkutan ikut ujian di ruangan terbuka tanpa ada penyejuk ruangan atau AC.

Baca Juga: Pilih Pelatihan dan Lembaga Tak Ribet, Insentif Kartu Prakerja Gelombang 18 Cepat Cair

Demikian antara lain penegasan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen dalam konferensi pers (konpers) virtual pada Rabu, 25 Agustus 2021.

Suharmen mengingatkan kepada CPNS atau PPPK peserta SKD yang positif Covid-19 menjelang hari ‘H’, agar wajib dan secepatnya melapor ke instansi yang dilamar.

“Mereka wajib melapor ke instansinya, supaya bisa dijadwalkan ulang (ujian SKD),” kata Suharmen.

Kebenaran informasi yang disampaikan pelamar CPNS dan PPPK kepada pansel instansi maupun Panselnas, menurut Suharmen, akan sangat menentukan pelaksanaan SKD dan Seleksi Kompetensi berdasarkan protokol kesehatan atau tidak.

“Kami semaksimal mungkin tidak akan merugikan peserta. Kalau (pelamar CPNS dan PPPK) memang betul-betul positif, mereka akan kita jadwalkan ulang SKD atau Seleksi Kompetensinya,” tandas Suharmen.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x