Peserta SKD CPNS Tak Bisa Divaksin? Ini Tata Cara Pelaporannya Menurut BKN

- 26 Agustus 2021, 10:37 WIB
Ilustrasi. Tata cara pelaporan peserta yang positif Covid-19
Ilustrasi. Tata cara pelaporan peserta yang positif Covid-19 /Pixabay.com/Surprising_Shots

PORTAL SULUT –  Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mewajibkan seluruh peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS asal Jawa, Madura dan Bali diwajibkan untuk membawa sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama, saat pelaksanaan seleksi.

Sertifikat vaksin Covid-19 tersebut menjadi salah satu syarat agar peserta bisa mengikuti SKD CPNS 2021.

Hal tersebut berdasarkan surat rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021.

Baca Juga: Positif Corona di Lokasi SKD CPNS, Siap-siap Peserta Pulang dengan Ambulans

Adapun isi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19 yakni:

  • Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;

 

  • Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

 

  • Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

 

  • Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

 

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x