PORTAL SULUT – Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mewajibkan seluruh peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS asal Jawa, Madura dan Bali diwajibkan untuk membawa sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama, saat pelaksanaan seleksi.
Sertifikat vaksin Covid-19 tersebut menjadi salah satu syarat agar peserta bisa mengikuti SKD CPNS 2021.
Hal tersebut berdasarkan surat rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021.
Baca Juga: Positif Corona di Lokasi SKD CPNS, Siap-siap Peserta Pulang dengan Ambulans
Adapun isi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19 yakni:
- Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;
- Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
- Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;
- Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;