Ini Prosedur Lapor Jika Peserta CPNS dan PPPK Positif Covid 19, Jangan Salah!

- 25 Agustus 2021, 15:19 WIB
Ilustrasi Positif Covid 19
Ilustrasi Positif Covid 19 /Pixabay/Engin_Akyurt

"Jadi tak perlu datang cukup memberitahu melalui helsdesk atau email di tiap-tiap instansi. Kemudian indstansi akan memberitahu BKN dan akan dijadwalkan ulang," kata Suharmen.

Penjadwalan ulang ini bisa dilakukan di lokasi yang sebelumnya menjadi lokasi tes atau bisa juga dipindah dengan lokasi terdekat.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah