Penjadwalan Ulang Peserta CPNS Yang Positif Covid, Ini Penjelasan BKN

- 25 Agustus 2021, 14:29 WIB
Ilustrasi SKD CPNS
Ilustrasi SKD CPNS /Instagram @bkngoidofficial

PORTAL SULUT – Dalam Konferensi Pers Persiapan Pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi KompeteNsi PPPK Non-guru, dijelaskan tentang bagaimana proses pelaksanaan CAT BKN dengan protokol kesehatan pencegahan covid-19.

Banyak pertanyaan dari para jurnalis. Bagaimana bila di tengah proses pelaksanaan CAT diketahui kalau terdapat peserta yang ternyata terkena covid-19?

Pertanyaan itu langsung direspon lewat siaran langsung secara virtual di kanal Youtube #ASNKiniBeda. Siaran virtual ini dilangsungkan pada Rabu, 25 Agustus, 2021, pukul 13.30 WIB.

Baca Juga: Ini Pengecualian Peserta SKD CPNS Asal Jawa, Madura dan Bali Tak Perlu Sertifikat Vaksin 

Jawaban direspon langsung oleh Suharmen selaku Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen bertugas melaksanakan penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang informasi manajemen kepegawaian.

Menurut Suharmen, untuk peserta yang ternyata positif covid di lokasi ujian, akan dilakukan penjadwalan ulang peserta.

Peserta yang positif covid melaporkan ke instansi atau dijadwalkan ulang pelaksanaan CAT.

Instansi juga membuat permohonan kepada kepala BKN. Lebih spesifik lagi, melapor ke Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian untuk menjadwalkan ulang peserta.

“Apabila pada hari-H ternyata peserta diketahui positif covid, maka instansi terkait menyediakan ruang yang sudah disiapkan,” ujar Suharmen.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x