Ini Prosedur Lapor Jika Peserta CPNS dan PPPK Positif Covid 19, Jangan Salah!

- 25 Agustus 2021, 15:19 WIB
Ilustrasi Positif Covid 19
Ilustrasi Positif Covid 19 /Pixabay/Engin_Akyurt

PORTAL SULUT - Seleksi CPNS dan PPPK 2021 segera masuk tahap tes SKD.
Rencananya, tes SKD CPNS akan dimulai tanggal 2 September 2021.

Berbeda dengan pelaksanaan tes CPNS tahun sebelumnya, tes SKD 2021 ini menerpakan protokol kesehatan.

Berikut syarat yang harus dipenuhi peserta:

Baca Juga: Peserta Bermasker, Ini Upaya BKN Cegah Joki saat Ujian CPNS dan PPPK

1. Kartu Ujian peserta

2. Kartu Tanda Pengenal (KTP)

3. Kartu Deklarasi Sehat, untuk Kartu Ujian dan Kartu Deklarasi Sehat sudah harus dicetak dari rumah

4. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;

5. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

6. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

7. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

8. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;

9. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

Baca Juga: Ini Prosedur CAT dengan Protokol Pencegahan Covid, Kamu Wajib Tahu

Lantas bagaimana jika peserta saat di swab atau antigen terbukti positif Covid-19? Apakah mereka tetap bisa ikut tes CPND?

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen dalam konfrensi pers Rabu 25 Agustus 2021 menjelaskan jika ada peserta positif covid 19 maka akan dijadwalkan ulang.

Lantas bagaimana prosedurnya?

Peserta diminta segera menghubungi instansi terkait melalui medsos. Peserta bisa informasikan melalui helpdesk di masing-masing instansi. Bisa juga melalui WA, atau email memberitahukan jika yang bersangkutan positif Covid-19.

Pelaporan ini maksimal sebelum tes berlangsung.

"Jadi tak perlu datang cukup memberitahu melalui helsdesk atau email di tiap-tiap instansi. Kemudian indstansi akan memberitahu BKN dan akan dijadwalkan ulang," kata Suharmen.

Penjadwalan ulang ini bisa dilakukan di lokasi yang sebelumnya menjadi lokasi tes atau bisa juga dipindah dengan lokasi terdekat.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah