Ini Prosedur Lapor Jika Peserta CPNS dan PPPK Positif Covid 19, Jangan Salah!

- 25 Agustus 2021, 15:19 WIB
Ilustrasi Positif Covid 19
Ilustrasi Positif Covid 19 /Pixabay/Engin_Akyurt

6. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

7. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

8. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;

9. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

Baca Juga: Ini Prosedur CAT dengan Protokol Pencegahan Covid, Kamu Wajib Tahu

Lantas bagaimana jika peserta saat di swab atau antigen terbukti positif Covid-19? Apakah mereka tetap bisa ikut tes CPND?

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen dalam konfrensi pers Rabu 25 Agustus 2021 menjelaskan jika ada peserta positif covid 19 maka akan dijadwalkan ulang.

Lantas bagaimana prosedurnya?

Peserta diminta segera menghubungi instansi terkait melalui medsos. Peserta bisa informasikan melalui helpdesk di masing-masing instansi. Bisa juga melalui WA, atau email memberitahukan jika yang bersangkutan positif Covid-19.

Pelaporan ini maksimal sebelum tes berlangsung.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah