Ini Prosedur Lapor Jika Peserta CPNS dan PPPK Positif Covid 19, Jangan Salah!

- 25 Agustus 2021, 15:19 WIB
Ilustrasi Positif Covid 19
Ilustrasi Positif Covid 19 /Pixabay/Engin_Akyurt

PORTAL SULUT - Seleksi CPNS dan PPPK 2021 segera masuk tahap tes SKD.
Rencananya, tes SKD CPNS akan dimulai tanggal 2 September 2021.

Berbeda dengan pelaksanaan tes CPNS tahun sebelumnya, tes SKD 2021 ini menerpakan protokol kesehatan.

Berikut syarat yang harus dipenuhi peserta:

Baca Juga: Peserta Bermasker, Ini Upaya BKN Cegah Joki saat Ujian CPNS dan PPPK

1. Kartu Ujian peserta

2. Kartu Tanda Pengenal (KTP)

3. Kartu Deklarasi Sehat, untuk Kartu Ujian dan Kartu Deklarasi Sehat sudah harus dicetak dari rumah

4. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;

5. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x