PORTAL SULUT – Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS asal Jawa, Madura dan Bali diwajibkan untuk mengantongi sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
Hal tersebut berdasarkan surat rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021.
Adapun isi surat rekomendasi tersebut yakni:
Baca Juga: Simak, Kisi Kisi Soal PPPK Guru 2021 dan Syarat Ujian Seleksi
- Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;
- Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
- Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;
- Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;
Baca Juga: BKN Tanggapi Keluhan CPNS dan PPPK Terkait PCR dan Antigen, Simak di Sini!
- Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;