Ini Pengecualian Peserta SKD CPNS Asal Jawa, Madura dan Bali Tak Perlu Sertifikat Vaksin

- 25 Agustus 2021, 14:24 WIB
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suharmen
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suharmen /Tangkapan layar kanal Youtube BKN

PORTAL SULUT – Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS asal Jawa, Madura dan Bali diwajibkan untuk mengantongi sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

Hal tersebut berdasarkan surat rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021.

Adapun isi surat rekomendasi tersebut yakni:

Baca Juga: Simak, Kisi Kisi Soal PPPK Guru 2021 dan Syarat Ujian Seleksi

  • Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;

 

  • Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

 

  • Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

 

  • Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

 Baca Juga: BKN Tanggapi Keluhan CPNS dan PPPK Terkait PCR dan Antigen, Simak di Sini!

  • Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;

 

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah