“Masih berharap BKN mencabut aturan memberatkan ini. Semoga BKN memikirkan pelamar yang tinggal jauh dari kota, sementara tes PCR dan Rapid Test Antigen itu jangka waktunya pendek sekali. Bisa-bisa pas dapat surat hasil PCR atau Rapid Test Antigen, ujian sudah keburu habis.#Ngarep,” tulis akun N.
Menjawab banyaknya keluhan pelamar CPNS dan PPPK 2021 tersebut, BKN melalui akun Twitter resminya memberi penjelasan.
Baca Juga: CPNS Kemenag: Hasil Sanggah Seleksi Administrasi Diumumkan, Ini Nama dan Langkah Selanjutnya
Lewat cuitannya, Selasa 23 Agustus 2021, BKN menegaskan jika penegakan protokol kesehatan (Prokes) bukan untuk mempersulit pelamar.
“Ingat, penegakan Prokes bukan utk mempersulit kalian, tapi ditujukan sbg upaya menekan semaksimal mungkin penyebaran Covid-19 di lokasi SKD. Yuk turut berkontribusi pd upaya mewujudkan Indonesia kembali sehat,” tulis akun @BKNgoid.
Diketahui, sebelumnya BKN menerbitkan Surat Edaran Nomor: 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Jadwal SKD CPNS dan PPPK Non-Guru tahun 2021.
Lewat surat edaran itu BKN resmi menetapkan surat hasil tes PCR atau Rapid Test Antigen sebagai syarat ikut ujian SKD CPNS 2021.