PORTAL SULUT - Para guru swasta sudah bisa mencetak kartu tes kompetensi PPPK Guru.
Dikutip dari instastory instagram @p3kguru, untuk guru swasta formasi jabatan, lokasi formasi dan lokasi ujian masih setrip (-).
Untuk tahap pertama tes kompetensi hanya diikuti oleh pelamar dengan kriteria:
Baca Juga: SKD CPNS Wajib Swab Test, Mohammad Ridwan: Bisa Jadi, Jarakmu dengan NIP Hanya Sebatas Harga PCR
a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara.
Sementara untuk tahap 2 diikuti oleh:
a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;