Keluhan Pelamar CPNS dan PPPK: Lokasi Tes Jauh, Biaya PCR dan Antigen Mahal, Kalah Banyak Duluan

- 24 Agustus 2021, 12:26 WIB
Ilustrasi tes PCR yang diwajibkan untuk seleksi CPNS dan PPPK 2021.
Ilustrasi tes PCR yang diwajibkan untuk seleksi CPNS dan PPPK 2021. /Pixabay/Peggychoucair /

PORTAL SULUT -  Banyak keluhan peserta ujian CPNS dan PPPK 2021 yang muncul setelah BKN mengeluarkan aturan dan syarat terbaru teknis pelaksanaan ujian.

Pada 2 September 2021 mendatang, ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi akan dimulai.

Yang dikeluhkan pelamar adalah wajib membawa surat hasil tes PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku ke lokasi tes.

Baca Juga: BKN Ingatkan CPNS dan PPPK Wajib Latihan Ini dari Rumah Sebelum Ikut SKD, Nomor 4 Paling Krusial

Keluhan pelamar CPNS dan PPPK 2021 adalah soal mahalnya biaya tes PCR dan Rapid Test Antigen tersebut.

Mereka sudah membayangkan berapa biaya harus mereka keluarkan untuk mendapatkan surat hasil tes tersebut.

Belum lagi bagi pelamar yang tinggal jauh dari lokasi test. Biaya akan lebih ekstra lagi.

Mulai dari biaya transportasi, makan dan minum, tambah lagi biaya untuk tes PCR atau Rapid Test Antigen.

Baca Juga: Wajib Test PCR atau Antigen Berlaku Juga di Tes SKB CPNS? Rogoh Kocek Lagi Deh

“Lokasi tes jauh, butuh biaya besar. Tambah lagi harus tes PCR atau Rapid Test Antigen. Sudah kalah banyak duluan,” tulis salah pelamar berinisial R di group Facebook yang khusus membahas soal CPNS dan PPPK, Selasa 4 Agustus 2021.

Wan (23), salah satu pelamar CPNS berasal dari Kota Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengaku jika aturan baru membuatnya pikir-pikir lagi untuk lanjut ikut tes.

Pasalnya, ia mendaftar CPNS di salah satu Kementerian untuk formasi lulusan SMA. Lokasi tes di Kota Manado atau jaraknya sekitar 200 kilometer dari tempat ia tinggal.

Baca Juga: H-9 Ujian SKD, CPNS dan PPPK Lintas Daerah Makin Meradang, Ini Penyebabnya

“Saya harus bayar taksi pergi pulang (PP) sekitar Rp200 ribu. Belum lagi biaya Rapid Test Antigen, makan dan lain-lain. Rasanya saya tidak punya uang untuk semua itu,” ungkapnya.

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: Hk.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (Rt-Pcr), batas tarif tertinggi untuk tes PCR termasuk pengambilan swab sebagai berikut:

 

- Untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp495.000

 

- Untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp525.000

 Baca Juga: CPNS Jawa, Madura, Bali Wajib Baca, Aturan Terbaru Peserta Ujian SKD Resmi dari BKN

Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.

Itu artinya pelamar CPNS harus menyiapkan anggaran demikian untuk tes PCR.

Sedangkan untuk Rapid Test Antigen, dikutip dari laman https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/ biayanya Rp250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp275 ribu untuk di luar Pulau Jawa.

Syarat RT-PCR dan Rapid Test antigen

 

 - Mengisi formulir

 

- KTP atau surat keterangan domisili

 

- Serta Dana sesuai harga tes yang dipilih.***

 

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah