Pelamar CPNS dan PPPK Wajib Tahu, 9 Poin Penegasan BKN kepada Seluruh Instansi, Nomor 7 Paling Krusial

- 24 Agustus 2021, 10:32 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2021. Pelamar harus tahu 9 poin penegasan BKN kepada instansi yang buka penerimaan.
Ilustrasi seleksi CPNS 2021. Pelamar harus tahu 9 poin penegasan BKN kepada instansi yang buka penerimaan. /Antara Foto/Irwansyah Putra/ANTARA FOTO

PORTAL SULUT – BKN telah menerbitkan surat Nomor : 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi  PPPK NonGuru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pada 23 Agustus 2021.

Selain menetapkan lokasi, jadwal dan sesi tes secara lengkap, ada juga penyampaian dan penegasan BKN kepada seluruh instansi yang buka seleksi CPNS dan PPPK 2021.

Sebagai pihak terkait, pelamar CPNS dan PPPK wajib tahu apa saja 9 poin penegasan BKN kepada seluruh instansi tersebut.

Baca Juga: Pantas Banyak Ikut CPNS dan PPPK, Gaji dan Tunjangan Ternyata Menjanjikan, Intip di Sini!

Berikut ini 9 poin penegasan BKN kepada instansi seperti dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari surat : 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tersebut.

1. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021 Instansi Pusat dan Instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN akan dimulai pada tanggal 2 September 2021 (jadwal dan sesi terlampir).

 

2. Bagi Instansi Pusat yang yang lokasi ujiannya berada di Kantor Regional dan UPT BKN agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional/Kepala UPT terkait persiapan pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru, dan untuk lokasi ujian mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.

Baca Juga: Siap-siap Kominfo Lakukan Penghentian TV Analog Dalam Waktu Dekat Ini, Berikut Jadwalnya!

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah