- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Untuk tunjangan PPPK dilihat dari Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dalam pasal 22 disebutkan:
Baca Juga: Daftar 800 Peserta Lulus Kartu Prakerja Gelombang 18 Siap Diumumkan, Ini Bocorannya!
PPPK berhak memperoleh:
1. gaji dan tunjangan;