Pantas Banyak Ikut CPNS dan PPPK, Gaji dan Tunjangan Ternyata Menjanjikan, Intip di Sini!

- 24 Agustus 2021, 10:13 WIB
 Besaran gaji PNS dan PPPK
Besaran gaji PNS dan PPPK /sscasn.bkn.go.id

- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

 

- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

 

- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

 

Untuk tunjangan PPPK dilihat dari Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dalam pasal 22 disebutkan:

 Baca Juga: Daftar 800 Peserta Lulus Kartu Prakerja Gelombang 18 Siap Diumumkan, Ini Bocorannya!

PPPK berhak memperoleh:

1. gaji dan tunjangan;

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah