Siap-siap Kominfo Lakukan Penghentian TV Analog Dalam Waktu Dekat Ini, Berikut Jadwalnya!

- 24 Agustus 2021, 10:00 WIB
Simak Jadwal Penghentian Siaran TV Analog di Wilayah Sumut Tahun 2022, Yuk Segera Migrasi ke TV Digital. Foto: TV analog mengalami snowy atau dikenal dengan sebutan 'semut'.
Simak Jadwal Penghentian Siaran TV Analog di Wilayah Sumut Tahun 2022, Yuk Segera Migrasi ke TV Digital. Foto: TV analog mengalami snowy atau dikenal dengan sebutan 'semut'. /uii.ac.id

PORTAL SULUT - Kementerian Komunikasi Informasi dan Informatika (Kominfo) saat ini mulai lakukan penghentian TV analog.

Sebelumnya Kominfo telah melakukan penghentian TV analog tahap pertama di 6 wilayah, dan akan lanjut dalam waktu dekat ini.

Penghentian siaran TV analog dijadwalkan 5 tahap, yakni sejak bulan Agustus hingga November 2022.

 Baca Juga: Hasil Sanggahan PPPK Guru Sudah Diumumkan, 1 Syarat Tambahan Ini Wajib Dibawa ke Lokasi Tes

Jika TV analog di hentikan lantas menggunakan siaran TV apa? simak penjelasanya.

Masyarakat dibeberapa wilayah di minta segera beralih dari TV analog menjadi TV digital atau Analog Switch OFF (ASO).

Tahap awal proses migrasi TV analog ke TV digital di Indonesia dimulai pada pada 17 Agustus 2012 di 6 wilayah 15 kabupaten/kota.

Jadwal peenghentian dapat dilihat pada bagian akhir artikel ini.

 Baca Juga: Selain PCR atau Antigen, Begini Syarat Tambahan bagi CPNS dan PPPK di 3 Wilayah Ini dari BKN

Menlansir dari laman siarandigital.kominfo.go.id, masyarakat diimbau turut menyambut era penyiaran TV digital.

Dirjen PPI Kementerian Komifo Ahmad M. Ramli mengatakan mayarakat harus mulai mengecek televisi masing-masing, apakah TV mereka sudah siap menerima siaran TV digital atau tidak.

"Jika sudah siap otomasis siaran akan langsung diterima, jika tidak siap tinggal membeli Set Top Box (STB) atau conveter, setelah STB dipasang TV langsung menerima siaran digital," kata Ahmad M. Ramli.

 

Berikut ini ciri-ciri TV yang bisa tangkap siaran TV digital :

 

  1. Tidak berbentuk tabung TV digital tidak lagi berukuran besar dan berat seperti TV tabung.

 

  1. Tidak semua TV layar datar digital, layar TV digital menggunakan teknologi layar Liquid-Cryatal Display (LCD) atau Light-Emitting Diode (LED).

 

  1. Dibekali dengan fitur pencarian siaran digital, (DVT) fitur ini tidak dimiliki oleh TV LED dan LCD biasa.

 

  1. Mendukung DVB-T2, TV digital sudah dilengkapi dengan Digital Video Broadcasting - Terresterial second Generation (DVB-T2)

 Baca Juga: 1,5 Juta Peserta Gelombang 18 Kartu Prakerja Gagal, Anda Termasuk? Cek di Sini!

Sementara itu, jika memiliki TV tabung atau TV datar yang tidak memiliki LCD dan LED, bisa mengunakan alat bantu STB.

Kominfo berencana akan membagikan STB kepada masyarakat dengan syarat tertentu.

Berdasarkan pasal 85 PP Postelsiar, STB digital gratis hanya diberikan untuk.

 

- Masuk golongan rumah tangga miskin.

 

- Mengunakan perangkat televisi lama yang hanya dapat menerima siaran Analog.

 

- Penyediaan STB dari kontribusi penyelengaraan multipleksing secara proporsional dan pemerintah melalui LPP TVRI.

 

Berikut ini daerah yang sudah dihentikan siaran TV analog tahap pertama:

 

- Aceh 1, Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh.

 

Baca Juga: CPNS dan PPPK Wajib Test PCR atau Antigen, Lalu Deklarasi Sehat Untuk Apa? Baca di Sini

- Kepulauan Riau, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Banten, Kota Tanjung Pinang.

 

- Banten, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Serang.

 

- Kalimantan Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang.

 

- Kalimantan Utara, Kabupaten Bulungan, Kota Tatakan.

 

- Kalimantan Utara, Kabupaten Nunukan.

 

Kominfo berencana akan membagikan Set Top Box (STB), kepada masyarakat dengan syarat tertentu.

Sebanyak 6,8 juta keluarga kurang mampu, yang memenuhi syarat akan memperoleh STB gratis.

 Baca Juga: Kenali Tanda-tanda Orang Tidak Lulus Kartu Prakerja Gelombang 18, Sudah Dimumkan?

Berdasarkan pasal 85 PP Postelsiar, STB digital gratis hanya diberikan untuk.

 

- Masuk golongan rumah tangga miskin.

 

- Mengunakan perangkat televisi lama yang hanya dapat menerima siaran Analog.

 

- Penyediaan STB dari kontribusi penyelengaraan multipleksing secara proporsional dan pemerintah melalui LPP TVRI.

 

Pembagian STB tahap pertama disediakan oleh grup Surya Citra Media, grup Media, dan grup Rajawali, selaku lembaga penyiaran swasta yang memenuhi kriteria.

 Baca Juga: Daftar 800 Peserta Lulus Kartu Prakerja Gelombang 18 Siap Diumumkan, Ini Bocorannya!

Berikut jadwal penghentian TV analog oleh Kominfo:

 

- Tahap I pada 17 Agustus 2021 di 6 wilayah layanan di 15 Kabupaten/Kota.

 

- Tahap II dilakukan pada 31 Desember 2021 dengan 20 wilayah layanan di 44 Kabupaten/Kota.

 

- Tahap III pada 31 Maret 2022 di 30 wilayah layanan pada 107 Kabupaten/Kota.

 

- Tahap IV dilakukan pada 17 Agustus 2022 dengan 31 wilayah layanan di 110 Kabupaten/Kota.

 

- Tahap V, 2 November 2022 pada 24 wilayah layanan di 63 Kabupaten/Kota.***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah