Menurut Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) BKN, Mohammad Ridwan, jadwal SKD perkuota akan dikirimkan ke masing-masing instansi.
Instansi berkewajiban untuk membuat jadwal per peserta sesuai hari, sesi dan titik lokasi dan diumumkan lewat portal dan situs masi-masing.
“Yth. admin instansi K/L/D. Mulai malam ini scr bertahap kami kirimkan Lampiran II surat Deputi Sinka no. 7787, berupa jadwal SKD per kuota.
Baca Juga: Berapa Biaya Swab PCR atau Rapid Antigen untuk Syarat CPNS dan PPPK? Begini Penjelasan Kemenkes
Silakan jadwal tsb dibreak down menjadi jadwal per peserta sesuai hari, sesi, tilok; serta diumumkan di web & medsos,” kata Mohammad Ridwan melalui akun Twitternya @abiridwan2173, Senin 23 Agustus 2021.(***)