Cek Disini, Cara Lihat Jadwal Masing-masing Peserta dan Persesi SKD CPNS 2021

- 24 Agustus 2021, 07:04 WIB
ilustrasi SKD CPNS
ilustrasi SKD CPNS /Humas Pemkab Bulukumba

PORTAL SULUT – Jadwal SKD CPNS, dipastikan akan digelar pada 2 September 2021.

Kepastian tersebut setelah Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suharmen, mengeluarkan surat edaran Nomor: 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, tertanggal 23 Agustus 2021.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021 Instansi Pusat dan Instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN akan dimulai pada tanggal 2 September 2021.

Baca Juga: Tes PCR dan Rapid Test Antigen Syarat Ikut Ujian SKD CPNS 2021, Ini Harga dan Syaratnya!

SKD CPNS akan memakan waktu beberapa hari. Perhari hanya tiga sampai empat sesi. Khusus harus Jumat hanya dua sesi.

Panitia tidak memadatkan pembagian sesi perhari karena, pelaksanaan SKD CPNS 2021 berlangsung di masa pandemi Covid-19.

Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi SKD CPNS Tahun 2021.

Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;

Baca Juga: BKN: Tanpa Makan Minum Selama 2 Jam Di SKD CPNS 2021

Untuk mengikuti seleksi SKD CPNS 2021, peserta diwajibkan untuk mematuhi sejumlah persyaratan, diantaranya:

Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

Peserta seleksi CASN wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Baca Juga: Peserta CPNS dan PPPK Keluhkan Tes PCR dan Rapid Tes Antigen: Jadi Pengen Bunuh Diri di Pohon Toge

Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

Untuk mengejek jadwal SKD dan sesi untuk masing-masing peserta, peserta bisa melihat langsung di situs masing-masing instansi.

Atau bisa juga mengecek di media sosial milik instansi yang dilamar.

Menurut Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) BKN, Mohammad Ridwan, jadwal SKD perkuota akan dikirimkan ke masing-masing instansi.

Instansi berkewajiban untuk membuat jadwal per peserta sesuai hari, sesi dan titik lokasi dan diumumkan lewat portal dan situs masi-masing.

“Yth. admin instansi K/L/D. Mulai malam ini scr bertahap kami kirimkan Lampiran II surat Deputi Sinka no. 7787, berupa jadwal SKD per kuota.

Baca Juga: Berapa Biaya Swab PCR atau Rapid Antigen untuk Syarat CPNS dan PPPK? Begini Penjelasan Kemenkes

Silakan jadwal tsb dibreak down menjadi jadwal per peserta sesuai hari, sesi, tilok; serta diumumkan di web & medsos,” kata Mohammad Ridwan melalui akun Twitternya @abiridwan2173, Senin 23 Agustus 2021.(***)

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah