Dinilai Belum Merata, Peserta Ramai-ramai Protes Syarat Vaksin SKD CPNS

- 24 Agustus 2021, 06:11 WIB
Ilustrasi. Peserta SKD CPNS wilayah Jawa, Madura, dan Bali wajib vaksin Covid-19
Ilustrasi. Peserta SKD CPNS wilayah Jawa, Madura, dan Bali wajib vaksin Covid-19 /Foto : Humas IPDN

PORTAL SULUT – Vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama menjadi salah satu persyaratan dalam pelaksanaan SKD CPNS 2021.

Vaksinasi tersebut di khusus bagi peserta seleksi SKD Tahun 2021 untuk wilayah Jawa, Madura, dan Bali.

Sementara untuk peserta di luar wilayah tersebut hanya diwajibkan untuk Swab Test PCR atau Rapid Test Antigen.

Baca Juga: CATAT! Peserta CPNS dan PPPK yang Positif Covid 19 Wajib Lapor, Ini Alurnya

Swab Test PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021.

Hal itu berdasarkan surat edaran Nomor: 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, tertanggal 23 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suharmen.

Sayangnya, persyaratan vaksin tersebut mendapat protes dari sejumlah peserta SKD CPNS 2021.

Pasalnya, hingga saat ini proses vaksinasi Covid-19 belum merata.

Baca Juga: Ini Beberapa Persyaratan Wajib Yang Harus Dipenuhi Peserta SKD CPNS 2021

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x