PORTAL SULUT — Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi Muhammad Ridwan membeberkan beberapa informasi terkait pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yakni Swab Test PCR atau Rapid Test Antigen.
Adapun untuk biaya Swab Test PCR atau Rapid Test antigen dapat dibaca diakhir artikel ini resmi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Peserta ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK diwajibkan untuk melakukan Swab Test 2x24 jam sebelum ujian atau Rapid Test Antigen 1x24 jam sebelum ujian.
Baca Juga: Dinilai Belum Merata, Peserta Ramai-ramai Protes Syarat Vaksin SKD CPNS
Kewajiban Swab Test PCR atau Rapid Test Antigen dibeberkannya melalui akun twitter miliknya @Abiridwan2173.
Ada beberapa poin yang diinformasikan Muhammad Ridwan lewat akun twitternya selain swab test PCR atau Rapid Test Antigen.
Ini rangkuman beberapa poin informasi yang dikutip Portalsulut.Pikiran-Rakyat.com di akun twitter @Abiridwan2173.
“Arahan Satgas Covid @BNPB_Indonesia:
1. Wajib swab test RT PCR (H-2) / rapid test antigen (H-1) dg hasil negatif
2. Pakai masker 3 ply & ditambah masker kain di bag luar (double masker)