Ini Beberapa Persyaratan Wajib Yang Harus Dipenuhi Peserta SKD CPNS 2021

- 24 Agustus 2021, 05:35 WIB
Ilustrasi syarat mengikuti SKD CPNS 2021
Ilustrasi syarat mengikuti SKD CPNS 2021 /ANTARA/Destyan Sujarwoko.

PORTAL SULUT – Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) memutuskan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS akan digelar pada 2 September 2021.

Kepastian tersebut setelah Panselnas berkoodinasi dengan Satgas Covid-19.

Karena pelaksanaan SKD CPNS 2021, akan berlangsung ditengah pandemi Covid-19, maka terdapat sejumlah persyaratan yang wajib ditaati oleh peserta.

Baca Juga: Tips Mengerjakan Soal SKD CPNS 2021 dengan Cepat dan Tepat

Terkait dengan syarat pelaksanaan SKD CPNS 2021, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suharmen, telah mengeluarkan surat edaran Nomor: 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, tertanggal 23 Agustus 2021.

Dalam surat edaran itu disampaikan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021 Instansi Pusat dan Instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN akan dimulai pada tanggal 2 September 2021.

Bagi Instansi Pusat yang yang lokasi ujiannya berada di Kantor Regional dan UPT BKN agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional/Kepala UPT terkait persiapan pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru, dan untuk lokasi ujian mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.

Bagi Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau cost-sharing mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.

Baca Juga: LENGKAP! Berikut Syarat dan Kewajiban Saat Ikut Tes SKD CPNS 2021

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x