CATAT! Peserta CPNS dan PPPK yang Positif Covid 19 Wajib Lapor, Ini Alurnya

- 24 Agustus 2021, 05:54 WIB
Ilustrasi tes PCR Covid 19
Ilustrasi tes PCR Covid 19 /Pixabay/Peggychoucair /

PORTAL SULUT - Atas rekomendasi dari BNPB, BKN merilis syarat bisa ikut tes CPNS dan PPPK 2021.

Seperti diketahui, pelaksanaan tes CPNS 2021 ini berbeda dengan pelaksanaan tes CPNS tahun sebelumnya karena bersamaan dengan pandemi Covid 19.

BKN telah menetapkan Tes CPNS akan dimulai tanggal 2 September 2021 dengan menggelar tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Baca Juga: Ini Beberapa Persyaratan Wajib Yang Harus Dipenuhi Peserta SKD CPNS 2021

Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, dengan syarat:

1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x