• CPNS Tidak membawa dokumen yang diwajibkan dianggap gugur.
• Peserta yang melanggar ketentuan larangan tidak perkenankan mengikuti seleksi.
• Kemudian, peserta CPNS yang melanggar ketentuan larangan dikenakan sanksi tertulis oleh tim pelaksanaan CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
Baca Juga: Tarif Terbaru Swab PCR: CPNS dan PPPK Harus Siapkan Biaya Ekstra Minimal Rp525.000
Kemudian, untuk tata tertib dalam pelaksanaan SKD CPNS 2021 meliputi :
1. Peserta CPNS wajib datang minimal enam puluh menit sebelum tes dimulai.
2. Pemberian pin untuk sistem CAT kepada peserta ditutup lima menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
3. CPNS wajib membawa KTP Asli yang masih berlaku, atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku
4. Wajib membawa kartu peserta ujian
5. Peserta CPNS harus sesuai foto yang ada dikartu peserta.