SKD CPNS 2021 Digelar September, Pelajari Ketentuannya Agar Tidak Gugur

- 23 Agustus 2021, 19:14 WIB
Ilustrasi jadwal SKD CPNS 2021
Ilustrasi jadwal SKD CPNS 2021 /Tangkap layar Instagram.com/ @bkngoidofficial

PORTAL SULUT - Jadwal tanggal SKD bagi CPNS 2021 akhirnya menemui jawaban, setelah menjadi perbincangan seluruh pelamar.

Terkait info terbaru, Badan Kepegawaian Negara atau BKN sudah menetapkan jadwal tes SKD CPNS yang baru yakni dimulai pada 2 September 2021.

Dengan jadwal SKD CPNS sebelumnya dimulai 25 Agustus - 4 Oktober 2021.

Baca Juga: Ini Lokasi Tes CPNS 2021, Cek Anda Ujian SKD Dimana

“Jadwal SKD CPNS dimulai 2 September. Salah satu penyebab juga banyak instansi melakukan revisi pada masa sanggah dan pascasanggah,” ujar Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana kepada wartawan Senin, 23 Agustus 2021.

SKD CPNS juga terkait menunggunya persetujuan dari BNPB selaku satgas covid-19, kemudian Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, mengaku jika BKN telah menerima suratnya.

Untuk itu para peserta CPNS harus mengetahui apa saja yang menjadi larangan atau ketentuan, dalam pelaksanaan SKD nanti.

Berikut sanksi dalam pelaksanaan SKD CPNS 2021 jika terjadi dalam peserta selama ujian berlangsung :

• Peserta CPNS yang terlambat hadir dari jadwal seleksi, tidak diperkenankan masuk atau di anggap gugur.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x