CPNS dan PPPK Wajib PCR dan Swab Antigen, Syarat Ikut Ujian SKD dan Seleksi Kompetensi

- 23 Agustus 2021, 15:25 WIB
Ilustrasi pelaksanaan swab test PCR. Peserta tes CPNS dan PPPK wajib PCR atau Swab Antigen.
Ilustrasi pelaksanaan swab test PCR. Peserta tes CPNS dan PPPK wajib PCR atau Swab Antigen. /Pixabay.com/Thomas G/

Sejumlah peserta CPNS dan PPPK mengaku RT-PCR dan Swab Antigen, memberatkan mereka.

"Pusing yang lamar diluar daerah domisili antigen cuma bisa H-1, diperjalanan aja da 1 hari," tulis akun @oemarpoel.

"Meski rumah saya di Jawa, sata tetap kesulitan mendapatkan vaksin. Sudah sebulan ini saya cari info vaksin di daerah saya tapi kosong,"

 Baca Juga: Peserta Ujian SKD CPNS 2021 di Tiga Daerah Wajib Divaksin, Daerah Anda Masuk?

"Mohon kebijakan pemerintah untuk dipikirkan juga hal2 begini," tulis akun @natasyanurr.

"Ibu hamil yg blm bs vaksin alasan tertentu bgmna pak. Misal krn usia kandungan yg sudah tdk diperbolehkan vaksin atau ditunda dl vaksinya," tulis akun @nelahhoyo.

"Biaya test ditanggung peserta? PCR=450-500, rapid antigen=100-200, gak ada solusinya? Niat hati cari kerja tanpa keluar uang eh malah keluar," tulis akun @andiri1995.

 Baca Juga: INFO RESMI BKN, Jadwal Pelaksanaan Ujian SKD CPNS 2021 Dimulai Awal September, Ini Tanggalnya

Hingga artikel ini tayang, BKN belum mengumumkan secara resmi terkait keputusan tersebut.***

 

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah