Terbaru! BKN Paparkan Prokes Pelaksanaan SKD, Berikut 3 Ketentuan Bagi Pelamar CPNS dan PPPK

- 23 Agustus 2021, 14:55 WIB
Ilustrasi pelaksanaan tes SKD CPNS 2021.
Ilustrasi pelaksanaan tes SKD CPNS 2021. / Instagram @bkngoidofficial

PORTAL SULUT- Rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2021 memasuki babak baru.

Kini, peserta CPNS dan PPPK tinggal menunggu pengumuman jadwal pelaksanaan ujian SKD.

Sebelnya, jadwal pelaksanaan ujian SKD CPNS 2021 diundur, lantaran masih menunggu kabar dari tim gugus tugas Covid-19.

Terbaru, Kepala Pusat pengembangan sistem seleksi BKN Mohammad Ridwan, memalui akun Twitter pribadinya @abiridwan memaparkan 3 ketentuan protokol kesehatan pada pelaksanaan SKD bagi CPNS dan PPPK.

 Baca Juga: INFO TERBARU! BKN Tetapkan Jadwal Tes SKD CPNS 2021 Dimulai 2 September, Baca Selengkapnya di Sini

  1. Wajib tes RT PCR, (H-2), rapid tes antigen (H-1), dengan hasil negatif

 

  1. Wajib masker 3 ply dan ditambah masker kain di bak luar (double masker)

 

  1. Khusus peserta di Jawa, Madura dan Bali, sudah di vaksin dosis pertama

 Baca Juga: BSU Pekerja Rp1 Juta Tahap II Cair, Belum Dapat Tahap I Cek Namamu di Sini!

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merespon kabar jika hasil swab wajib dibawah pelamar CPNS dan PPPK pada pelaksanaan ujian SKD nanti.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x