PORTAL SULUT - Kepala Pusat pengembangan sistem seleksi BKN Mohammad Ridwan, memalui akun Twitter pribadinya @abiridwan memaparkan 3 ketentuan protokol kesehatan pada pelaksanaan SKD bagi CPNS dan PPPK.
Tiga ketentuan itu, sudah mengacu pada arahan Satgas Covid-19, BNPB Indonesia.
Adapun 3 ketentuan bagi peserta ujian SKD CPNS 2021 sebagai berikut:
Baca Juga: Jadwal SKD CPNS 2021 Ditetapkan BKN, Cek Disini Tanggalnya Serta Persiapan Selanjutnya
1. Wajib tes RT PCR, (H-2), rapid tes antigen (H-1), dengan hasil negatif
2. Wajib masker 3 ply dan ditambah masker kain di bak luar (double masker)
3. Khusus peserta di Jawa, Madura dan Bali, sudah di vaksin dosis pertama
Artinya, bagi peserta yang diluar daerah Jawa, Madura dan Bali tidak diwajibkan.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, ketentuan ini juga dilakukan untuk mencegah klaster baru penyebaran Covid-19.