PORTAL SULUT – Peserta CPNS dan PPPK wajib membawa PCR dan Swab Antigen saat ikut ujian SKD nanti.
PCR dan Swab Antigen ditetapkan sebagai syarat ikut ujian SKD dan seleksi kompetensi tahun ini.
Hal itu dibeberkan Mantan Kepala Biro Humas BKN, Muhammad Ridwan menyebut arahan Satgas Covid-19 terkait pelaksanaan ujian SKD CPNS dan PPPK 2021.
Baca Juga: Pelamar CPNS dan PPPK 2021 Wajib Bawa Hasil PCR atau Swab Antigen, Ini Jadwal Tes Terbaru dari BKN
"Arahan Satgas Covid-19 @BBPB_Indonesia:
- Wajib Swab Test RT PCR (H-2)/Rapid Antigen (H-1) dengan hasil negatif.
- Pakai masker 3 ply & ditambah masker kain di bag luar (double masker).
- Khusus peserta di Jawa, Madura & Bali wajib sudah vaksin dosis pertama.