CPNS dan PPPK Wajib PCR dan Swab Antigen, Syarat Ikut Ujian SKD dan Seleksi Kompetensi

- 23 Agustus 2021, 15:25 WIB
Ilustrasi pelaksanaan swab test PCR. Peserta tes CPNS dan PPPK wajib PCR atau Swab Antigen.
Ilustrasi pelaksanaan swab test PCR. Peserta tes CPNS dan PPPK wajib PCR atau Swab Antigen. /Pixabay.com/Thomas G/

 Baca Juga: INFO TERBARU! BKN Tetapkan Jadwal Tes SKD CPNS 2021 Dimulai 2 September, Baca Selengkapnya di Sini

Siap 86," tulis di akun Twetter @abiridwan2173, Senin  23 Agustus 2021.

 

Sekedar informasi tarif Swab Antigen dan PCR di setiap daerah berbeda-beda.

 

- Swab Antigen mulai dari Rp85 ribu hingga Rp200 ribu.

 

- Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT PCR) mulai Rp 495 ribu hingga Rp900 ribu.

 

Sontak unggahan tesebut menuai banyak komentar warga net yang merupakan peserta CPNS dan PPPK.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x