- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi kompetensi teknis kesempatan I
- Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
Baca Juga: BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Cair Lagi, Segera Ajukan Nama di Sini!
2. Seleksi kompetensi teknis kesempatan II
- Pelamar yang tidak lulus pada seleksi kompetensi teknis kesempatan I bisa mengikuti seleksi kompetensi teknis kesempatan II