Ini Keberpihakan Pemerintah Terhadap Honorer dalam Rekrutmen PPPK Guru 2021

- 23 Agustus 2021, 06:17 WIB
Ilustrasi guru honorer
Ilustrasi guru honorer /Pixabay/ aditiotantra

PORTAL SULUT – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berkolaborasi dengan Kementerian dan Lembaga Pemerintah terkait menghadirkan kesempatan bagi guru honorer untuk menjadi Pegawai Pemerinah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru.

Rekrutmen PPPK Guru dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam mengatasi masalah kekurangan guru.

“Kita berikan kesempatan yang adil dan demokratis bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi ASN PPPK. Status dan kesejahteraan akan lebih baik dari sebelumnya,” jelas Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani dalam Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB) Episode ke-3, dikutip dari GTK Kemdikbud.

Baca Juga: Tips Ampuh dari BKN Jelang Tes SKD CPNS 2021

“Sebanyak 59 persen atau sekitar 437 ribu guru honorer di sekolah negeri telah berusia di atas 35 tahun sehingga tidak bisa mendaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk itu, rekrutmen guru ASN PPPK ini sebagai kebijakan keberpihakan pemerintah terhadap guru honorer,” tutur Nunuk.

“Kalau sudah menjadi guru ASN PPPK dia berhak mendapatkan penilaian kinerja, penggajian, tunjangan, pengembangan kompetensi dan penghargaan,” imbuhnya.

Untuk menjaga kualitas guru, kata Nunuk, Undang-undang menggarisbawahi bahwa untuk menjadi ASN PPPK, para guru honorer tetap harus melalui proses seleksi, bukan berdasarkan rekomendasi.

“Undang-undang tidak memperbolehkan kita mengangkat PPPK tanpa seleksi. Pemerintah membuka sampai dengan satu juta formasi. Namun jika yang lulus seleksi hanya 100 ribu, ya 100 ribu yang kita angkat menjadi PPPK. Tidak ada kompromi untuk kualitas pendidikan bagi anak-anak bangsa,” tegas Nunuk.

Terkait mekanismenya, Nunuk mengatakan peran masing-masing kementerian dan lembaga pemerintah sudah tertuang di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN RB) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x