- Pelamar yang masuk ujian seleksi kompetensi teknis kesempatan kedua dan pelamar yang tidak lulus pada seleksi kompetensi teknis kesempatan I yang telah memilih formasi melakukan cetak kartu ujian
- Pelamar yang masuk ujian seleksi kompetensi teknis kesempatan II dan pelamar yang tidak lulus pada seleksi kompetensi teknis kesempatan I melaksanakan ujian seleksi kompetensi teknis kesempatan II
- Panitia mengumumkan hasil ujian seleksi kompetensi teknis kesempatan II
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi kompetensi teknis kesempatan II
- Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)