PORTAL SULUT - Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru honorer Pendidik Tenaga Kependidikan (PTK) non PNS sebesar Rp 1, 8 juta segera cair lagi.
Guru honorer dan PTK non PNS yang ingin mendapatkan BSU Rp1,8 juta harus memenuhi beberapa persyaratan.
Untuk dapat mencairkan BSU para guru honorer dan PTK bisa mengikuti langkah-langkah maupun syarat yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Bagaimana Jika Peserta Tes CPNS dan PPPK Positif Covid-19? Begini Jawaban BKN
Adapun syarat dan kriteria mendapatkan BSU Rp1,8 juta sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Harus Berstatus PTK non-PNS.
- Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.