Seleksi PPPK Guru diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021.
“Dengan adanya program ini, pemerintah membantu bapak/ibu guru honorer yang telah mengabdi di sekolahnya selama bertahun-tahun dan sudah melewati batas batas ujian seleksi CPNS,” tutur Menteri Nadiem, dikutip dari laman gtk.kemdikbud.go.id.
Nah, bagi pelamar PPPK Guru yang tidak lulus dalam seleksi kompetensi I,masih memiliki kesempatan untuk mengulang pada seleksi II dan III.
Baca Juga: BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Cair Lagi, Segera Ajukan Nama di Sini!
Berikut penjelasanya:
1. Seleksi kompetensi teknis kesempatan I
- Pelamar yang masuk pada ujian kesempatan I melaksanakan ujian seleksi kompetensi teknis
- Panitia mengumumkan hasil seleksi kompetensi teknis kesempatan I