PORTAL SULUT - Setelah pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I, tak lama lagi guru akan mendapatkan insentif dari pemerintah senilai Rp1,8 juta.
Ada dua jenis insentif yang akan dicairkan yakni Rp1,8 juta untuk guru formal dan Rp1,2 juta untuk guru non formal.
Nantinya dalam 1 tahun, guru kategori ini akan mendapatkan insentif selama 2 kali.
Tak semua guru akan mendapatkan insentif ini. Ada syarat mendapatkan insentif ini. Siapa saja mereka?
Mereka adalah guru non-ASN. Bagi guru yang berhak mendapatkan bantuan tersebut, diharapkan segera melakukan pengecekan secara berkala.
Ada pembaharuan dalam penyaluran bantuan insentif guru non-ASN mulai tahun 2024 ini. Guru non-ASN yang mendapatkan bantuan tersebut mendapatkan haknya lebih cepat.
Penanggung jawab guru jenjang PAUD dan Dikdas, Sri Lestariningsih mengatakan bantuan tersebut akan dibagikan per semester sekali yang biasanya dirapel dalam satu tahun.
“Jadi, tahun 2024 ini, bantuan insentif akan diterima guru penerimanya dua kali dalam setahun,” ucapnya.
Mengutip dari Pusladik Kemendikbudristek, bantuan insentif adalah bantuan yang diberikan pada guru Non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.