PNS Ingin Melanjutkan Pendidikan Lagi? Simak Persyaratan ini

- 20 Agustus 2021, 04:16 WIB
Aparatur Sipil Negara
Aparatur Sipil Negara /PRMN/

5. Tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat

6. Program studi akreditasi Universitas yang dituju minimal B.

Sedangkan untuk syarat usia PNS yang ingin mengajukan Tugas Belajar terdiri dari beberapa ketentuan berdasarkan jenjang pendidikan yang ingin ditempuh, sebagai berikut.

1. Maksimal berumur 25 Tahun untuk program DI, DII, DIII dan S1 atau setara. Namun untuk daerah 3T (Tertinggal, Terluar, Terpencil) atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 37 tahun.

2. Maksimal berumur 37 tahun untuk program S2 atau setara

3. Maksimal berumur 47 tahun untuk program S3, namun untuk daerah 3T atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 42 tahun.

Baca Juga: Jadwal SKD CPNS 2021 Belum Dapat Izin Satgas, Netizen : Lamain aja biar belajar dulu

Adapun untuk jangka waktu pelaksanaan Tugas Belajar adalah sebagai berikut.
1. untuk program D1 paling lama 1 tahun.

2. Untuk program D2 paling lama 2 tahun, D3 paling lama tiga tahun, dan untuk S1/D4 paling lama empat tahun.

3. Sementara untuk program S2 atau setara paling lama 2 tahun dan program S3 paling lama 4 tahun.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x