PNS Ingin Melanjutkan Pendidikan Lagi? Simak Persyaratan ini

- 20 Agustus 2021, 04:16 WIB
Aparatur Sipil Negara
Aparatur Sipil Negara /PRMN/


PORTAL SULUT – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan pendidikan.

Menurut Humas BKN, Pengembangan kompetensi dalam peningkatan pendidikan bagi PNS dapat dilakukan melalui dua skema. Yakni pertama, melalui jalur pendidikan formal yang terdiri dari Tugas Belajar dan Izin Belajar.

Kedua, lewat pelatihan meliputi Pelatihan Klasikal seperti seminar atau kursus dan Pelatihan non-Klasikal seperti magang, e-Learning, Pelatihan jarak jauh atau Pertukaran dengan Pegawai Swasta. Akan tetapi, Kedua skema ini harus melalui sejumlah persyaratan dan ketentuan, Seperti yang dikatakan Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN, Ibtri Rejeki.

Baca Juga: Ternyata Ini Waktu yang Benar Terkait Pengisian Form Deklarasi Sehat Menurut BKN

“Tentu ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan saat akan mengajukan pengembangan kompetensi bagi PNS, baik itu melalui skema Tugas Belajar dan Izin Belajar maupun program Pelatihan Klasikal dan non-Klasikal,” ucapnya.

Berikut persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi PNS sebelum mengajukan Tugas Belajar dan Izin Belajar yang telah dikutip Portalsulut.com dari laman web resmi bkn.go.id.

1. Harus memiliki masa kerja minimum 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS

2. Mendapatkan Surat Tugas dari Pejabat yang berwenang;

3. Biaya pendidikan bersumber dari negara, bantuan pemerintah asing, swasta asing, badan internasional sponsor atau yang lain

4. Dibebaskan dari jabatan struktural dan dibebaskan sementara dari jabatan fungsional

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x