PNS Ingin Melanjutkan Pendidikan Lagi? Simak Persyaratan ini

- 20 Agustus 2021, 04:16 WIB
Aparatur Sipil Negara
Aparatur Sipil Negara /PRMN/

4. Jangka waktu pelaksanaan tugas belajar ini dapat diperpanjang paling lama 1 tahun dengan persetujuan Instansi.

Namun apabila setelah diberikan perpanjangan 1 tahun tetapi belum bisa menyelesaikan, maka diberikan perpanjangan kembali paling lama 1 tahun dengan status berubah menjadi Izin Belajar.

Sama halnya dengan skema Tugas Belajar, skema Izin Belajar juga memiliki persyaratan yang kurang lebih sama dengan skema Tugas Belajar, yakni:
1. PNS yang memiliki masa kerja minimum 1 tahun terhitung sejak diangkat menjadi PNS.

2. Mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat berwenang di Instansi.

3. Tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat.

4. Tidak pernah melanggar kode etik sebagai PNS tingkat sedang atau berat.

5. Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS.

6. Pendidikan yang ditempuh harus dapat mendukung pelaksanaan tugas jabatan di organisasi.

7. Program pendidikan yang ditempuh minimal berakreditasi B.

Hanya saja, perbedaan Tugas Belajar dengan Izin Belajar terletak pada biayanya. Di mana pada Izin Belajar, biaya pendidikan ditanggung oleh PNS itu sendiri. ***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x