Ingat Peserta Harus Penuhi Nilai Kumulatif Agar Lulus SKD CPNS 2021

- 18 Agustus 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi peseda SKD harus mencapai nilai kumulatif
Ilustrasi peseda SKD harus mencapai nilai kumulatif /Instagram/@cpnsindonesia

PORTAL SULUT – Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS harus memenuhi nilai kumulatif agar bisa lulus ke Seleksi Kompetensi Bidang.

Diketahui, Kemenpan RB telah menetapkan Keputusan No. 1023 tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021.

Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi calon PNS.

Baca Juga: Cek Disini, Ada Perubahan Status CPNS Kominfo yang MS menjadi TMS

Para pelamar yang mendaftar pada penetapan kebutuhan umum harus memenuhi passing grade 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).

Passing grade TKP tahun ini meningkat dari passing grade tahun sebelumnya, yaitu 126.

Perubahan nilai ambang batas juga dipengaruhi karena di tahun ini terdapat penambahan butir soal pada TKP yang semula 35 menjadi 45 soal.

Sementara jumlah soal TWK sama dengan tahun sebelumnya yaitu 30 soal dan TIU 35 soal.

Namun, ketentuan nilai ambang batas ini dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus.

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x