WAJIB TAHU! Larangan Peserta Selama Ikut SKD CPNS 2021, Sanksinya Berat

- 18 Agustus 2021, 10:06 WIB
Panitiaseleksi CPNS Kabupaten Serang tampak sedang memeriksa fisik calon abdi negara.
Panitiaseleksi CPNS Kabupaten Serang tampak sedang memeriksa fisik calon abdi negara. /REFRENSI BERITA/ASEP HILMI


PORTAL SULUT - Tahapan seleksi CPNS dan PPPK kini masuk tahap menunggu jadwal dan lokasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam jadwal awal, pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) direncanakan dari tanggal 25 Agustus hingga 4 Oktober 2021. Namun besar kemungkinan jadwal akan berubah.

Nah, sambil mempersiapakan tes SKD, peserta diminta terus belajar agar saat tes berjalan lancar.

Baca Juga: Ingat Peserta Harus Penuhi Nilai Kumulatif Agar Lulus SKD CPNS 2021

Selain faktor teknis seperti belajar, ada faktor non teknis juga yang bisa menyebabkan peserta CPNS gagal dalam tes SKD.

Peserta CPNS harus mengetahui apa aturan yang bisa dilakukan dan apa yang dilarang.

Nah, dikutip dari instagram @cpnsindonesia, berikut beberapa hal yang dilarang dan diwajibkan dilakukan, termasuk sanksi tegas jika melanggar.

Apa saja itu?

Hal yang dilarang:

1. Datang terlambat

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x