PORTAL SULUT – Pada pelaksanaan tes CPNS dan PPPK 2021, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengatur soal ketentuan pakaian yang wajib digunakan peserta.
Baik perempuan dan pria, ketentuan penggunaan pakaian termasuk aksesoris yang dilarang digunakan saat mengikuti tes, sudah diatur secara lengkap.
Tidak ada pilihan lagi bagi peserta seleksi komptensi dasar (SKD) bagi CPNS dan seleksi kompetensi bagi PPPK 2021, harus menggunakan pakaian sesuai aturan BKN.
Baca Juga: Cek Disini, Ada Perubahan Status CPNS Kominfo yang MS menjadi TMS
Selain mewajibkan pakaian yang rapih dan sopan, BKN juga menginginkan keseragaman. Karena itu semua diatur.
Berikut ini ketentuan pakaian peserta tes CPNS dan PPPK perempuan dan pria:
1. Pakaian peserta CPNS dan PPPK perempuan:
- Kemeja putih, bagi yang berjilbab gunakan kemeja putih lengan Panjang