Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN, Ibtri Rejeki mengatakan, proses mutasi atau perpindahan antar instansi telah diatur dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang tata cara mutasi.
Ibtri juga menyampaikan terdapat 6 jenis mutasi yang perlu dipahami ole PNS dan CPNS.
6 Jenis mutasi tersebut yakni:
1. Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Daerah
2. Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi
3. Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota antar-Provinsi dan antar-Provinsi
4. Mutasi PNS Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya
5. Mutasi PNS antar-Instansi Pusat
6. Mutasi PNS ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.
“Jadi selain mutasi karena tugas dan/atau lokasi sesuai 6 jenis mutasi tersebut, PNS juga dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi sesuai permintaan sendiri,” dikutip Portalsulut.Pikiran-Rakyat.com.***