TERBARU! BKN Keluarkan Syarat Pindah Instansi, Wajib Diketahui PNS dan CPNS

- 18 Agustus 2021, 04:10 WIB
Aturan terbaru soal pindah instansi untuk PNS
Aturan terbaru soal pindah instansi untuk PNS /Instagram/@infoBKN

Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN, Ibtri Rejeki mengatakan, proses mutasi atau perpindahan antar instansi telah diatur dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang tata cara mutasi.

Ibtri juga menyampaikan terdapat 6 jenis mutasi yang perlu dipahami ole PNS dan CPNS.

6 Jenis mutasi tersebut yakni:

1. Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Daerah

2. Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi

3. Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota antar-Provinsi dan antar-Provinsi

4. Mutasi PNS Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya

5. Mutasi PNS antar-Instansi Pusat

6. Mutasi PNS ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.

“Jadi selain mutasi karena tugas dan/atau lokasi sesuai 6 jenis mutasi tersebut, PNS juga dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi sesuai permintaan sendiri,” dikutip Portalsulut.Pikiran-Rakyat.com.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah