PORTAL SULUT — Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis aturan terkait pindah tugas yang sering dilakukan oleh PNS baik di Instansi Pusat atau Daerah.
Sebagaimana diketahui, pindah antar instansi memang sangat lumrah atau hal biasa yang sering terjadi di lingkungan PNS.
Berbagai alasan yang diajukan oleh PNS yang ingin pindah instansi.
Baca Juga: Berikut Daftar Barang yang Wajib dan Dilarang Dibawa Saat SKD CPNS 2021
Berdasarkan pengalaman, beberapa alasan pengajuan pindah tugas yang dilakukan oleh PNS adalah mengikuti suami atau ingin lebih dekat dengan keluarga.
Atas dasar tersebut, BKN merilis syarat bagi PNS yang ingin pindah instansi.
Syarat ini tentu wajib di penuhi oleh PNS saat akan mengajukan pindah instansi.
Terlebih, PNS yang telah menjalani masa tugas seperti yang telah ditandatangani pada saat mendaftar CPNS.
Hal ini juga wajib diketahui oleh para pelamar CPNS yang saat ini dalam tahap seleksi.
Adapun syarat pindah instansi adalah sebagai berikut:
1. Dokumen analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan dimutasi