TERBARU! BKN Keluarkan Syarat Pindah Instansi, Wajib Diketahui PNS dan CPNS

- 18 Agustus 2021, 04:10 WIB
Aturan terbaru soal pindah instansi untuk PNS
Aturan terbaru soal pindah instansi untuk PNS /Instagram/@infoBKN

PORTAL SULUT — Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis aturan terkait pindah tugas yang sering dilakukan oleh PNS baik di Instansi Pusat atau Daerah.

Sebagaimana diketahui, pindah antar instansi memang sangat lumrah atau hal biasa yang sering terjadi di lingkungan PNS.

Berbagai alasan yang diajukan oleh PNS yang ingin pindah instansi.

Baca Juga: Berikut Daftar Barang yang Wajib dan Dilarang Dibawa Saat SKD CPNS 2021

Berdasarkan pengalaman, beberapa alasan pengajuan pindah tugas yang dilakukan oleh PNS adalah mengikuti suami atau ingin lebih dekat dengan keluarga.

Atas dasar tersebut, BKN merilis syarat bagi PNS yang ingin pindah instansi.
Syarat ini tentu wajib di penuhi oleh PNS saat akan mengajukan pindah instansi.

Terlebih, PNS yang telah menjalani masa tugas seperti yang telah ditandatangani pada saat mendaftar CPNS.

Hal ini juga wajib diketahui oleh para pelamar CPNS yang saat ini dalam tahap seleksi.

Adapun syarat pindah instansi adalah sebagai berikut:

1. Dokumen analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan dimutasi

2. Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan

3. Surat usul mutasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki

4. Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki

5. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang diusulkan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang diterbitkan PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

6. Salinan sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir

7. Salinan sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (Dua) tahun terakhir.

Baca Juga: Bohong di Form Deklarasi Sehat , Pelamar CPNS 2021 Bakal Dapat Sanksi Tegas

8. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama.

9. Surat keterngan bebas temuan yang diterbitkan inspektorat dimana PNS berasal.

Dilansir dari laman bkn.go.id, perpindahan tugas PNS dari satu instansi ke instansi lainnya atau perpindahan antar instansi pusat dan daerah adalah bagian dari proses mutasi kepegawaian.

Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN, Ibtri Rejeki mengatakan, proses mutasi atau perpindahan antar instansi telah diatur dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang tata cara mutasi.

Ibtri juga menyampaikan terdapat 6 jenis mutasi yang perlu dipahami ole PNS dan CPNS.

6 Jenis mutasi tersebut yakni:

1. Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Daerah

2. Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi

3. Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota antar-Provinsi dan antar-Provinsi

4. Mutasi PNS Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya

5. Mutasi PNS antar-Instansi Pusat

6. Mutasi PNS ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.

“Jadi selain mutasi karena tugas dan/atau lokasi sesuai 6 jenis mutasi tersebut, PNS juga dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi sesuai permintaan sendiri,” dikutip Portalsulut.Pikiran-Rakyat.com.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah