TERBARU! BKN Keluarkan Syarat Pindah Instansi, Wajib Diketahui PNS dan CPNS

- 18 Agustus 2021, 04:10 WIB
Aturan terbaru soal pindah instansi untuk PNS
Aturan terbaru soal pindah instansi untuk PNS /Instagram/@infoBKN

2. Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan

3. Surat usul mutasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki

4. Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki

5. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang diusulkan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang diterbitkan PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

6. Salinan sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir

7. Salinan sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (Dua) tahun terakhir.

Baca Juga: Bohong di Form Deklarasi Sehat , Pelamar CPNS 2021 Bakal Dapat Sanksi Tegas

8. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama.

9. Surat keterngan bebas temuan yang diterbitkan inspektorat dimana PNS berasal.

Dilansir dari laman bkn.go.id, perpindahan tugas PNS dari satu instansi ke instansi lainnya atau perpindahan antar instansi pusat dan daerah adalah bagian dari proses mutasi kepegawaian.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah