Berikut Daftar Barang yang Wajib dan Dilarang Dibawa Saat SKD CPNS 2021

- 17 Agustus 2021, 19:45 WIB
Ilustrasi  Seleksi SKD CPNS 2021
Ilustrasi Seleksi SKD CPNS 2021 /BKN.go.id./

PORTAL SULUT – BKN telah menetapkan tata tertib pelaksanaan SKD CPNS 2021.

Saat seleksi, terdapat sejumlah barang yang wajib dibawa dan juga dilarang saat pelaksanaan SKD CPNS 2021.

Jika peserta melanggar aturan pelaksanaan SKD CPNS 2021 tersebut, maka peserta dipastikan akan mendapatkan sanksi.

Baca Juga: Bohong di Form Deklarasi Sehat , Pelamar CPNS 2021 Bakal Dapat Sanksi Tegas

Tata tertib pelaksanaan seleksi dengan Metode Computer Assisted Test BKN telah diatur dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 202I.

Dalam tata tertib tersebut, peserta diminta untuk berpakaian rapi, sopan dan mengunakan sepatu. Peserta dilarang menggunakan kaos, celana jeans dan sandal.

Dalam pelaksaan seleksi SKD CPNS 2021, peserta dilarang membawa buku atau catatan lainnya, kalkulator, gawai atau gadget, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan hingga alat tulis.

Peserta juga sangat dilarang membawa senjata api atau senjata tajam serta sejenisnya.

Selain itu, membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi juga tidak diperkenankan. Termasuk merokok dalam ruangan seleksi.

Peserta yang melanggar aturan-aturan diatas bisa diberikan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

Baca Juga: BKN: 9 Persyaratan PNS Bisa Pindah Instansi, CPNS 2021 Perlu Simak

Sementara, yang harus dibawa oleh peserta saat pelaksaan seleksi SKD CPNS 2021 yakni dokumen seperti KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku, Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.

Peserta juga diharuskan membawa Kartu Ujian Seleksi dan form deklarasi sehat. Kedua dokumen tersebut bisa diunduh di akun SSCASN masing-masing peserta.

Peserta yang tidak membawa dokumen tersebut, tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

Selain itu, terdapat juga beberapa tata tertiba yang harus dipatuhi peserta saat pelaksanaan SKD CPNS 2021.

Diantaranya, peserta tidak diperkenankan menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

Peserta dilarang untuk bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung atau menerima dan memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung.

Baca Juga: Terkini! Syarat Mutasi PNS dari BKN, PNS Wajib Tahu

Peserta juga tidak diperkenankan keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia.

Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.(***)

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah