BKN: 9 Persyaratan PNS Bisa Pindah Instansi, CPNS 2021 Perlu Simak

- 17 Agustus 2021, 18:56 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /Media Jawa Timur PRMN/Tangkapan layar Website/bkdiklat.cirebonkota.go.id

Info grafis terkait prosedurnya bisa dilihat di laman web www.bkn.go.id

Kemudian, untuk persyaratan PNS pindah instansi yang dirilis BKN. Perinciannya sebagai berikut :

1. Dokumen analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan dimutasi

2. Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan

3. Surat usul mutasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki

4. Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki

Baca Juga: Tata Cara Berpakaian Bagi Para Peserta CPNS saat Mengikuti Tes SKD CPNS 2021

5. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang diusulkan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang diterbitkan PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

6. Salinan sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir

7. Salinan sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam dua tahun terakhir.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah