Cek Persyaratan Pindah Instansi PNS, CPNS 2021 Wajib Tahu 8 Syarat Ini

- 17 Agustus 2021, 17:20 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /Instagram.com/@bknofficial

6. Salinan sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

7. Surat keterangan tidak sedang menjalani tugas belajar.

8. Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat Instansi asal PNS yang diajukan mutasi.

Baca Juga: Ini Seragam Wajib Dipakai Peserta SKD CPNS 2021, Baca Juga Aksesoris yang Harus Dilepas

Para pelamar CPNS 2021 yang saat ini sedang menunggu jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), penting juga pelajari dan pahami beberapa aturan jika lulus menjadi PNS.

Salah satu yang perlu diketahui pelamar CPNS 2021 saat ini adalah soal mutasi PNS.

Supaya ketika lulus jadi PNS, tak kaget soal aturan seperti ini.

berikut ini jenis mutasi PNS ada enam jenis, yakni:

1. Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Daerah

2. Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi

3. Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota antar-Provinsi dan antar-Provinsi

4. Mutasi PNS Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya

5. Mutasi PNS antar-Instansi Pusat

6. Mutasi PNS ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah