Cek Persyaratan Pindah Instansi PNS, CPNS 2021 Wajib Tahu 8 Syarat Ini

- 17 Agustus 2021, 17:20 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /Instagram.com/@bknofficial

“Jadi selain mutasi karena tugas dan/atau lokasi sesuai 6 (enam) jenis mutasi tersebut, PNS juga dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi sesuai permintaan sendiri,” terang Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN, Ibtri Rejeki, Selasa 16 Agustus 2021.

Menurut Ibtri Rejeki, perpindahan tugas PNS dari satu instansi ke instansi lainnya atau perpindahan dalam instansi baik di lingkup Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah merupakan bagian dari proses mutasi kepegawaian
.
“Mekanisme teknis pengajuan mutasi, mulai dari perencanaan, persyaratan/ketentuan pengajuan mutasi, sampai dengan batas kewenangan persetujuan mutasi telah diakomodasi melalui Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi,” katanya.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah