Instansi Ini Wajibkan Peserta Bawa Hasil Swab Antigen Saat SKD CPNS 2021

- 17 Agustus 2021, 15:23 WIB
Ilustrasi peserta harus menunjukan hasil Swab Antigen saat SKD CPNS 2021.
Ilustrasi peserta harus menunjukan hasil Swab Antigen saat SKD CPNS 2021. /

PORTAL SULUT – Hasil Swab Antigen menjadi salah satu syarat yang harus dibawa oleh peserta CPNS Kementerian Pertahanan (Kemenhan) saat akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Hal tersebut disampaikan dalam pengumuman nomor: PENG/ 4 /VIII/2021 tentang hasil penetapan keputusan masa sanggah seleksi administrasi CPNS Kemenhan.

Dalam pengumuman tersebut disebutkan, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dalam masa sanggah wajib mengikuti tahapan selanjutnya yaitu SKD.

Baca Juga: Simak Aturan Pakaian Saat SKD CPNS 2021

Waktu pelaksanaan Cetak Kartu Tanda Peserta dan SKD akan diumumkan kemudian, setelah pengumuman pasca sanggah tanggal 15 Agustus 2021 dan bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi agar dapat memantau dengan pro aktif jadwal kegiatan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id atau https://www.kemhan.go.id/ropeg, sehingga diharapkan tidak tertinggal informasi.

SKD dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dalam durasi waktu 110 dengan materi terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), sedangkan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas waktu pelaksanaan SKD dalam durasi waktu 130 menit sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.

Adapun Tertib peserta Selama Seleksi:

Membawa Kartu Tanda Peserta Seleksi (sesuai tahapan yang dilaksanakan) dan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK)/Surat Keterangan Pengganti Identitas yang disahkan oleh pejabat yang berwenang serta menunjukkan ke Panitia seleksi (Petugas Verifikator) pada saat registrasi.

Hadir paling lambat 90 menit sebelum ujian dimulai atau sesi sebelumnya.

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah