Berikut Info Terbaru Jadwal Pelaksanaan SKD dan Prosedur CAT CPNS

- 16 Agustus 2021, 11:09 WIB
Prosedur Pelaksanaan SKD CPNS 2021/@cpnsindonesia.id
Prosedur Pelaksanaan SKD CPNS 2021/@cpnsindonesia.id /

PORTAL SULUT – Peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi akan dilanjutkan dengan tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Seperti tahun-tahun sebelumnya, SKD ini akan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) BKN.

Sebelum pelaksanaan SKD, peserta CPNS wajib mengetahui prosedur penyelenggaraan CAT BKN.

Baca Juga: Tak Jujur Isi Deklarasi Sehat di SSCASN, Risiko Fatal Menanti Pelamar CPNS 2021

Prosedur pelaksaan SKB telah diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor: 7 Tahun 2021 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Sebelum berangkat peserta seleksi diharuskan dalam kondisi bersih serta menjaga kebersihan.

Menyiapkan dokumen yang diperlukan agar dapat sampai di lokasi seleksi dan mengikuti seleksi sesuai jadwal yang telah ditentukan

Peserta seleksi hadir paling lambat 60  menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta seleksi.

Peserta seleksi datang ke lokasi seleksi dengan memakai masker menutupi hidung hingga dagu.

Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan. Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi.

Peserta seleksi wajib diukur suhu tubuhnya. Peserta seleksi yang suhu tubuhnya > 37,3°C dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan;

Baca Juga: Ingat! Jangan Bawa Barang Ini Saat Pelaksanaan SKD CPNS, Bisa Langsung Gugur

Peserta seleksi yang suhu tubuhnya < 37,3° C langsung menuju ke bagian registrasi untuk diperiksa kelengkapan yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau fotokopi atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi.

Dalam pemeriksaan kelengkapan yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau fotokopi atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi, Peserta seleksi membuka masker untuk memastikan bahwa peserta seleksi yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar.

Peserta seleksi melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi;

Peserta seleksi melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 meter.

Peserta seleksi membawa Kartu Peserta Seleksi, pensil kayu dan dokumen yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau fotokopi atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang.

Petugas melakukan pemeriksaan atau check body menggunakan alat metal detector dengan menyesuaikan jarak sensor serta memakai masker dan pelindung wajah (faceshield). Jika ada hal yang mencurigakan sehingga perlu dilakukan pemeriksaan fisik, maka dilakukan dengan meminimalisir kontak fisik antara petugas dengan peserta seleksi;

Panitia Seleksi Instansi wajib menyemprotkan handsanitizer ke tangan peserta seleksi sebelum diarahkan ke ruang tunggu steril.

Baca Juga: Polri Resmi Keluarkan Izin Liga 1 2021-2022

Tim Pelaksana CAT BKN dalam mengarahkan peserta seleksi ke dalam ruangan seleksi tetap menjaga jarak minimal 1 meter;

Tim Pelaksana CAT BKN menyediakan kertas buram sekali pakai;

Peserta seleksi selama mengikuti seleksi dengan CAT BKN, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;

Peserta Seleksi dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya dengan tetap menjaga jarak minimal 1 meter serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;

Peserta seleksi setelah mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan secara tertib, segera meninggalkan lokasi seleksi;

Hasil seleksi CAT secara live scoring dapat dilihat melalui media online streaming dan link dibagikan sebelum penyelenggaraan seleksi;

Hasil seleksi CAT tiap sesi dicetak dan diunggah di situs web resmi instansi masing-masing. Hasil tiap sesi yang dicetak tidak ditempel di papan pengumuman.

Baca Juga: CPNS 2021: Apa Beda Sertifikat Vaksin Covid-19 dan Deklarasi Sehat? Simak Disini

Terkait dengan jadwal pelaksanaan SKD nanti diumumkan selanjutnya.

Seperti dikutip dari situs BPK, disampaikan Tata cara, tanggal, waktu dan tempat penyelenggaraan SKD akan diumumkan lebih lanjut melalui pengumuman yang terpisah dari pengumuman ini, menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah terkait dengan Pandemi Covid-19.

Pelamar diharapkan dapat terus memantau laman https://sscasn.bkn.go.id/ dan https://cpns.bpk.go.id/ guna mengetahui informasi tata cara, tanggal, waktu dan tempat penyelenggaraan seleksi selanjutnya.(***)

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x