Baca Juga: Kemenag : Zona Hijau dan Orange Tempat Ibadah Bisa Dibuka dengan Syarat
Kartu Nikah Digital ini tidak hanya berlaku bagi pasangan yang baruh menika.
Pasangan yang sudah lama menikah juga bisa mengantonginya.
"Kartu Nikah Digital ini merupakan layanan baru Kemdnag guna mempermudah pasangan suami istri membawa dokumen nikah," tambahnya.
Tak tanya itu, Kartu Nikah Digital juga sebagai antisipasi praktik pemalsuan data dan tidak mudah hilang atau tercecer. ***